Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini

Aong - Minggu, 31 Mei 2020 | 09:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi bebas denda pajak kendaraan bermotor di dua provinsi

MOTOR Plus-onlin.com - Ketika masa pandemi corona kepolisian Republik Indonesia mendukung masyarakat di rumah aja.

Walau masyarakat telat bayar pajak kendaraan namun tidak dikenakan denda administratif khusus di masa corona ini.

Bahkan ada provinsi yang memberikan kebijakan bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020.

Daerah mana saja yang bebas denda pajak di masa corona ini sebagai berikut:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Motor Lebih Cepat Lewat Samolnas Selama Masa PSBB, Cuma 5 Langkah Langsung Beres

YOGYAKARTA BEBAS DENDA PAJAK DAN BBN KENDARAN

Di DIY atau Yoyakarta, bebas denda pajak dan BBN diberlakukan lebih panjang.

Masyarakat DIY bisa menikmati bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020.

Korlantas Polri
Wilayah Yogyakarta bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020

Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan bebas denda PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 1 April 2020.

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Poin penting lainnya, dalam ayat kedua menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.

Berikutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.


Dalam release lewat Korlantas Polri, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

Baca Juga: Cepetan Kuy, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak di Kota Bogor dan Jakarta

JAWA TENGAH BEBAS DENDA PAJAK DAN BBN KENDARAAN

Bebas denda pajak kendaraan dan BBN juga bisa dinikmati masyarakat provinsi Jawa Tengah.

Bebas denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 16 Juli 2020

"Dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat pekembangan situasi dan kondisi," kata Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto dikutip dari situs Korlantas Polri.

Korlantas Polri
Untuk wilayah Jawa Tengah bebas denda pajak kendaraan sampai 16 Juli 2020

Saat ini tengah berlaku program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget

"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," jelasnya

Dalam situasi saat ini pihaknya pun masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat-samsat.

Meski demikian pihaknya pun memberlakukan pembatasan jam operasional samsat.

Yakni tiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.30, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30.

Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh

"Kami juga menghimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," tandasnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular