Syarat Ganti Plat Nomor Motor Harus Siapkan Biaya Segini, Satu Hari Jadi

Didit Abdillah - Kamis, 2 Mei 2024 | 16:57 WIB
DAB/MOTOR Plus
Syarat ganti plat nomor motor di kantor Samsat.

MOTOR Plus-Online.com - Syarat mengganti plat nomor motor umumnya memang dilakukan per lima tahun sekali. 

Terlebih kini Kantor Samsat dan pihak kepolisian sudah menerbitkan plat nomor berwarna putih untuk nomor keluaran tahun 2022 dan setelahnya.

Jadi kini setiap penggantian kaleng atau plat nomor setelah tahun 2022 memang sudah menggunakan plat nomor berwarna putih.

Penggantian plat nomor ini bisa dengan tujuan karena masa berlaku nomor tersebut habis per lima tahun.

Atau ada perubahan identitas pemilik seperti penggantian alamat rumah, pun juga motor yang sudah dibeli orang lain. 

Ditlantas NTB
Ilustrasi Plat Nomor Putih mulai digunakan di dua wilayah ini

Pun dikenal dengan istilah balik nama, sehingga plat nomor motor akan menggunakan nomor baru dengan dasar warna putih. 

Syarat untuk mengganti plat nomor harus dilakukan di kantor Samsat karena akan ada cek fisik. 

Guna melihat nomor rangka dan nomor mesin, lalu disesuaikan dengan yang ada di STNK dan BPKB. 

Lalu mengurus administrasi seperti membayar pajak tahunan, SWDKLLJ, penerbitan TNKB dan STNK baru. 

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular