Find Us On Social Media :

Resmi Berlakukan PSBB, Ribuan Kendaraan Bermotor di Karawang Disuruh Putar Balik, Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Selasa, 2 Juni 2020 | 07:13 WIB
Ilustrasi razia PSBB. 2.099 kendaraan di Karawang disuruh putar balik gara-gara langgar PSBB. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Belum lama menerapkan PSBB, ribuan kendaraan bermotor di Karawang langsung disuruh putar balik.

Bikers harus tahu, bukan tanpa alasan Karawang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wilayah Kabupaten Karawang masuk dalam zona kuning penyebaran virus corona alias Covid-19.

Hal itu sebagai keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih, PSBB Kota Tangerang Selatan Resmi Diperpanjang, Lebih Lama dari DKI Jakarta?

Baca Juga: Miris, Pelanggar PSBB di Kawasan Ini Mayoritas Anak Muda, Petugas Langsung Kasih Tindakan Tegas

Anggota kepolisian dari Polres Karawang dalam pemberlakuan PSBB ini melakukan kegiatan Operasi Ketupat Covid-19 Lodaya 2020.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan pemeriksaan kendaraan dalam rangka PSBB ini dilakukan di delapan titik atau pos cek poin.

8 cek poin PSBB itu adalah pos KM 47, pos Kepuh, pos GT Karawang Barat, pos GT Karawang Timur, pos Simpang Mutiara, pos Gamon, pos Kalihurip, dan pos Alun-alun.

"Kami bertugas bersama TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes, BPBD, dan linmas yang totalnya seluruhnya 600 orang," ungkapnya dikutip dari TribunJabar.id

Baca Juga: Jelang New Normal, Kendaraan Malah Menumpuk di Beberapa Titik, Benarkah Ada Kelonggaran PSBB?