Find Us On Social Media :

Resmi Berlakukan PSBB, Ribuan Kendaraan Bermotor di Karawang Disuruh Putar Balik, Ini Alasannya

By , Selasa, 02 Juni 2020 | 07:13
Ilustrasi razia PSBB. 2.099 kendaraan di Karawang disuruh putar balik gara-gara langgar PSBB. (Tribunnews.com)

"Kami imbau ke pengendara agar gunakan masker dan sarung tangan, serta penumpang taati aturan physical distancing," ujarnya.

Kapolres Karawang bertindak tegas untuk memutarbalik semua kendaraan bermotor yang melanggar.

Baca Juga: Waduh, 12.710 Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Mayoritas Orang Ini Mudik Selama Masa PSBB

"Per Minggu (31/5/2020) pengendara tak pakai masker ada 207 orang, 138 orang tak pakai helm, teguran lisan 243, 5 teguran tertulis, dan jumlah kendaraan yang diputar balikan sebanyak 2.099 kendaraan, di antaranya motor 124, mobil 1.925, dan roda enam 50," ujarnya.

Sebelumnya, Karawang sudah menerapkan PSBB di 18 kecamatan sejak 6 Mei 2020.

Lantaran masuk zona kuning, akhirnya Karawang kembali memberlakukan PSBB.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masuk Zona Kuning, Karawang Berlakukan PSBB, 2.099 Kendaraan Diminta Memutar Balik