Find Us On Social Media :

Bikers Harus Paham, Ini Daftar 62 RW Yang Wajib Menerapkan PSBL Di Jakarta, Daerahmu Termasuk Gak?

By Indra GT, Selasa, 2 Juni 2020 | 22:35 WIB
Ilustrasi razia PSBB. Ada 62 RW di wilayah Jakarta yang harus menerpakan pembatasan wilayah berskala lokal atau PSBL. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ada 62 RW di wilayah Jakarta yang harus menerpakan pembatasan wilayah berskala lokal atau PSBL.

Ke 62 RW berada dalam 5 kelurahan yang mempunyai kasus positif virus corona yang tertinggi di provinsi DKI Jakarta alias zona merah.

Di 5 kelurahan tersebut harus dilakukan pengawasan yang sangat ketat agar terjadi penurunan kasus positif virus corona.

Saat ini Provinsi DKI Jakarta memasuki masa berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni

Baca Juga: Bikin Melongo, Polisi Kasih Teguran 29 Ribu Pelanggar PSBB Jakarta dan Sekitarnya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Pemprov DKI Jakarta akan membuka Pembatasan Sosial Bersklala Besar pada Kamis (4/5/2020).

Namun untuk wilayah yang masih zona merah Covid-19 akan diberlakukan pembatasan wilayah berskala lokal atau PSBL.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis.
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).