Find Us On Social Media :

Ancaman Disuruh Putar Balik, Setelah 7 Juni Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Dilengkapi SIKM

By , Rabu, 03 Juni 2020 | 09:15
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM, pemotor enggak bisa bohong, polisi punya cara buat mengecek keaslian SIKM (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sedangkan ketika ditanya lebih lanjut mengenai kriteri orang yang bisa berpergian setelah PSBB selesai, Syafrin hanya menjelaskan bila terkait itu semua nantinya akan diinformasikan oleh tim Gugus Tugas Pemrov DKI.

"Jadi nanti setelah 7 Juni juga masih tetap mengurus SIKM, tapi SIKM saat PSBB itu akan beda dengan setelah PSBB nanti," ujar Syahrin.

"Bila masa PSBB menurut Gugus Tugas sudah selesai, akan ada kriteria lain lagi bagi orang yang ingin berpergian ke luar Jabodetabek atau datang ke Jakarta," pungkasnya.

Baca Juga: Makin Banyak, Polda Metro Jaya Pukul Mundur 3.637 Kendaraan Tak Punya SIKM, Mayoritas Pengendara Roda Dua

Keputusan ini jelas menua pro kontra pada sebagian orang, salah satunya pelaku usaha jasa transportasi bus antarkota antar provinsi (AKAP).

Mereka menggangap kebijakan tersebut tidak singkron dengan pemerintah pusat dan bisa menyulitkan calon penumpang yang ingin berpergian dengan armada bus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM Setelah 7 Juni