Dia menjelaskan, SIKM merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaannya.
Terutama yang berada di 11 sektor yang diizinkan dan/atau karena keperluan mendesak seperti keluarga inti meninggal dunia/sakit keras.
SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta.
SIKM wajib dimiliki oleh warga DKI Jakarta yang bekerja di 11 sektor bila bepergian keluar wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Catat Ya Bro, Yang Enggak Punya SIKM Mudik ke Jakarta Setelah Tanggal Ini Aja
Hal yang sama juga dilakukan oleh warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta, mereka harus mengantongi SIKM.
Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
Lalu Surat Pernyataan Sehat bermaterai, Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna dan pindaian KTP.
Sementara, khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, berupa Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal, Surat Pernyataan Sehat bermaterai, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) dan Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.
Baca Juga: Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskin
Kemudian Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna dan pindaian KTP.
Adapun kepemilikan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO” ujar Benni.