Find Us On Social Media :

Bikers Harus Paham, Ini Beberapa Syarat PSBB di DKI Jakarta Berakhir dan Enggak Diperpanjang Lagi

By Kamis, 04 Juni 2020 | 07:00
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kemudian, kasus Covid-19 tidak menyebar ke area atau wilayah baru di daerah tersebut.

Terakhir, ada bukti pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik, mulai dari pembatasan aktivitas di sekolah, tempat kerja, fasilitas umum, moda transportasi, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan sosial budaya.

Baca Juga: Perhatian Bikers, Mudik atau Bepergian Naik Pesawat Selama Masa PSBB Tetap Bisa, Tapi Wajib Bawa Dokumen Ini

Keberhasilan PSBB tersebut menjadi syarat dan pertimbangan berakhirnya PSBB.

"Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Menteri (Kesehatan) sebagai pertimbangan dalam mencabut penetapan PSBB," demikian bunyi Pasal 17 Ayat 7 Permenkes itu.

Tingkat penularan di bawah angka 1

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu daerah jika ingin melonggarkan PSBB.

Baca Juga: Resmi Berlakukan PSBB, Ribuan Kendaraan Bermotor di Karawang Disuruh Putar Balik, Ini Alasannya

Salah satunya, tingkat penularan (reproduction number) Covid-19 di daerah tersebut harus bawah angka 1 selama 14 hari berturut-turut.

Syarat itu sesuai dengan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Saya ingatkan lagi bahwa kita bersama-sama berharap bisa mendapatkan angka reproduksi efektif itu lebih kecil dari 1 selama 14 hari, itu yang dipersyaratkan dari WHO," ujar Suharso, Kamis (21/5/2020).

Bila tingkat penularan di bawah angka 1 tidak bisa dipertahankan selama 14 hari, daerah tersebut tidak bisa melonggarkan PSBB.

Baca Juga: Jelang New Normal, Kendaraan Malah Menumpuk di Beberapa Titik, Benarkah Ada Kelonggaran PSBB?