Find Us On Social Media :

Bikers Harus Paham, Ini Beberapa Syarat PSBB di DKI Jakarta Berakhir dan Enggak Diperpanjang Lagi

By Kamis, 04 Juni 2020 | 07:00
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Syarat lainnya, perbandingan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut tak boleh melebihi 60 persen dari infrastruktur kesehatan yang digunakan.

Misalnya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19.

"Jadi kita harus dihitung berapa yang baru masuk dan berapa yang baru sembuh dengan kasih data selalu.

Itu yang mau datang baru misalnya 30, yang sembuh 50, jadi ada pelonggaran dan itu mereka harus punya kapasitas dan kapabilitas untuk menanganinya," kata Suharso.

Baca Juga: Miris, Pelanggar PSBB di Kawasan Ini Mayoritas Anak Muda, Petugas Langsung Kasih Tindakan Tegas

Syarat berikutnya, pemerintah daerah tersebut juga harus melakukan tes Covid-19 secara masif. Hingga Senin (1/6/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.383 pasien.

Dari total pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu, 2.246 pasien dinyatakan telah sembuh, sementara 521 pasien meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru",