Find Us On Social Media :

Sama Seperti DKI Jakarta, Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Bagaimana Cara Membuatnya?

By Erwan Hartawan, Kamis, 4 Juni 2020 | 09:36 WIB
Ilustrasi Checkpoint PSBB. (Kompas.com)

Baca Juga: Mantap, Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Karena Gak Punya SIKM Jakarta Akhirnya Menurun

"SIKM berulang misal kerja di Cikarang, tapi dia tinggal di Tangsel itu dia minta SIKM berulang, karena kerja setiap hari," ucap Bambang.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.
Pembuatan SIKM baru dapat hari ini Kamis (4/6/2020).

"Dari jam 8 sampai jam 2 siang. Di atas jam 2 itu (SIKM) akan jadi pada besok harinya," katanya.

Berikut syarat dan tata cara pembuatan SIKM:

Baca Juga: Masih Bingung Cara Bikin SIKM? Dishub Jakarta Kasih Tips dan Catatan Penting Biar Enggak Ditolak Nih

1. Syarat Pembuatan SIKM Keluar Kota Tangerang Selatan:

- Surat pengantar dari RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Pindai KTP pemohon

- Surat keterangan dinas ke luar kota Tangerang Selatan untuk perjalanan sekali dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang berlokasi di luar Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Ancaman Disuruh Putar Balik, Setelah 7 Juni Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Dilengkapi SIKM

2. Syarat pembuatan SIKM masuk ke Kota Tangerang Selatan

- Surat keterangan maksud kunjungan dari Kelurahan atau Desa asal (termasuk urusan kedaruratan, antara lain berhubungan dengan keluarga meninggal, sakit maupun bencana)

-Surat pernyataan sehat bermeterai

- Pindai KTP pemohon

- Surat keterangan tugas atau undangan dari instansi tempat bekerja di Kota Tangerang Selatan dan surat keterangan bekerja di Kota Tangerang Selatan dari tempat bekerja (untuk perjalanan berulang).