Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Buat Bikers, Bukan Cuma di Zona Hijau, Tempat Ibadah di Jakarta Timur Boleh Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 4 Juni 2020 | 13:00 WIB
Ilustrasi suasana tempat Ibadah (Tribunnews.com)

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan bahwa warga yang berada di wilayah zona hijau Covid-19 diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Dilansir dari Kompas.com (04/06/2020) "Wilayah yang berstatus zona hijau dapat dibolehkan menggelar kegiatan keagamaan di sarana ibadah," kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Anwar menambahkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Lebaran Sebentar Lagi, Shalat Idul Fitri Diizinkan di Zona Hijau Ini, Ikatan Dokter Angkat Bicara

Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan antara lain membatasi jumlah jemaah, jaga jarak, wajib memakai masker, dan lainnya.

"Hanya saja adanya batasan jumlahnya serta utamakan protokol kesehatan," ujar Anwar.

Diketahui, pemerintah melalui Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SE itu disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.