Find Us On Social Media :

Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

By Sabtu, 06 Juni 2020 | 12:05
Siap-siap motor kini kena aturan ganjil genap di Jakarta. (Tribunnews/Herudin)

Kendaraan, baik sepeda motor mau pun mobil di masa PSBB Transisi, boleh diisi 100 persen sesuai kapasitas asalkan tinggal di alamat yang sama.

Jika tidak, hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Ramai Perluasan Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja Yang Kena? Termasuk Motor Kah?

Namun hingga saat ini Anies Baswedan belum menetapkan sistem ganjil genap bakal diterapkan di ruas jalan mana saja.

Detail ketentuan ganjil genap saat PSBB Transisi lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Gubernur.

https://www.sonora.id/read/422183060/tak-hanya-mobil-kini-sepeda-motor-juga-kena-ganjil-genap-di-jakarta?page=all