Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Sampai Enggak Tahu, Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Jakarta

By , Minggu, 07 Juni 2020 | 13:25
Ilustrasi pengecekan PSBB (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kemudian, jika tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama periode ini, diberlakukan PSBB pada masa transisi selama 14 hari berikutnya, terhitung sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2020.

Berikut adalah jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada periode PSBB masa transisi:

Baca Juga: Wajib Paham Nih Bikers, Masa PSBB Transisi Jakarta, Ini Fatwa Terbaru MUI Soal Pelaksanaan Shalat Jumat

Tempat/Kegiatan ibadah di rumah ibadah

Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas

Kegiatan ibadah berkelompok kecil Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas

Tempat kerja dan tempat/fasilitas umum

Perkantoran Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Waspadalah Bikers, Polisi Siapkan Langkah Pengawasan di Masa PSBB Transisi, Ada 67 Cek Poin PSBB

Rumah makan (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Perindustrian (pabrik) Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Pergudangan Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas

Layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.