Kemudian, jika tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama periode ini, diberlakukan PSBB pada masa transisi selama 14 hari berikutnya, terhitung sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2020.
Berikut adalah jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan pada periode PSBB masa transisi:
Tempat/Kegiatan ibadah di rumah ibadah
Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas
Kegiatan ibadah berkelompok kecil Maksimal peserta 50 persen dari kapasitas
Tempat kerja dan tempat/fasilitas umum
Perkantoran Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Waspadalah Bikers, Polisi Siapkan Langkah Pengawasan di Masa PSBB Transisi, Ada 67 Cek Poin PSBB
Rumah makan (berdiri sendiri) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Perindustrian (pabrik) Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Pergudangan Maksimal pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas
Layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.