Find Us On Social Media :

Horeee Dapur Bisa Kembali Ngebul, Mulai Hari Ini Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, Begini Persyaratannya

By , Senin, 08 Juni 2020 | 07:46
Ilustrasi driver ojol demo besar-besaran ke Istana Negara. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengizinkan ojek online ( ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi normal membawa penumpang.

Hal Ini karena Jakarta telah masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

Namun, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Beri Komentar Soal Partisi yang Dibawa Ojol Saat Angkut Penumpang, Apakah Efektif?

Baca Juga: Ingat, Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.

Berisi tentang tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut ;

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.

Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan

b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.