MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengizinkan ojek online ( ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi normal membawa penumpang.
Hal Ini karena Jakarta telah masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (8/6/2020).
Namun, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.
Baca Juga: Pakar Kesehatan Beri Komentar Soal Partisi yang Dibawa Ojol Saat Angkut Penumpang, Apakah Efektif?
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Berisi tentang tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut ;
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.