Find Us On Social Media :

Satpas SIM Kembali Beroperasi, Warna Pakaian Pemohon SIM Ada Larangan Khusus, Begini Penjelasannya

By Erwan Hartawan, Senin, 8 Juni 2020 | 09:24 WIB
SIM mati atau habis masa berlakunya di masa pandemi corona bisa diperpanjang. (Korlantas Polri)

MOTOR Plus-Online.com -  Beberapa Satpas SIM sudah kembali beroperasi.

Salah satunya Satpas SIM Daan Mogot.

Khusus bikers dan pengemudi mobil yang SIM-nya habis masa berlakunya bisa langsung diperpanjang.

Di tengah mewabahnya virus corona, bagi seluruh warga Jakarta sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Terjawab Rasa Penasaran Bikers, Ini Alasan Baru Boleh Bikin SIM Di Usia 17 Tahun

Baca Juga: Hari Ini Satpas SIM Daan Mogot Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Dispensasi Perpanjangan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya

Tapi, perlu diingat bagi pemohon sim yang ingin membuat atau perpanjang ada larangan khusus loh.

Larangan itu saat pengambilan foto.

Dimana pemohon SIM dilarang mengenakan pakaian warna biru.

Pemohon sim dilarang menggunakan pakaian warna biru (Kompas.com)

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menjelaskan soal larangan tersebut.

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang

"Sebab, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," katanya dilansir dari Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Ia menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Kami menyediakan pakaian pengganti di lokasi," katanya.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Enggak Semua Masa Berlaku SIM Mati Dapat Dispensasi, Simak Penjelasan Langsung dari Polisi

"Tapi baiknya hal ini telah disiapkan oleh pemohon," tambah dia.

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Ilustrasi SIM. Polisi hanya melayani permohonan SIM baru sampai hilang, masa berlaku SIM habis dapat dispensasi. (Indonesia.go.id)

Jika aturan ini tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta

Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Adapun layanan pengurusan SIM di Satpas selama pandemi, ialah Senin sampai Jumat mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, sementara pada hari Sabtu dari 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Artikel ini telah tayag di Kompas.com dengan judul Kenapa Dilarang Pakai Baju Warna Biru Saat Foto untuk SIM?