Terjawab Rasa Penasaran Bikers, Ini Alasan Baru Boleh Bikin SIM Di Usia 17 Tahun

M Aziz Atthoriq - Minggu, 7 Juni 2020 | 15:50 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM

MOTOR Plus-online.com-  Terjawab nih rasa penasaran bikers, apa alasan baru boleh bikin SIM saat usia 17 tahun.

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan tanda bahwa seseorang sudah layak untuk mengemudikan kendaraan.

Baik kendaraan roda 4 atau roda 2, SIM mutlak harus dimiliki seseorang yang berkendara.

Berbagai macam jenis SIM tergantung jenis kendaraannya, seperti SIM A untuk mobil pribadi, SIM D untuk penyandang disabilitas hingga SIM C untuk pengendara motor.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta

Baca Juga: Pemotor Biar Tau, Terus Meningkat, Kuota Pemohon SIM Di Jaktim Dibatasi, Hanya 200 Orang Per Hari

Nah pastinya bikers sudah punya SIM semua kan saat sudah berani memutuskan berkendara.

Tapi penasaran pasti kenapa pada saat di usia 17 tahun baru boleh bikin SIM?

Begini ternyata alasannya bro, dikutip dari Kompas.com (7/6/2020)

Batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usianya 17 tahun.

Baca Juga: Pemotor Enggak Bisa Sembarangan, Hindari Penumpukan Antrean Panjang Urus SIM Terapkan First In First Out

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular