Find Us On Social Media :

Biar Nyawa Selamat, Pengendara Vespa Extreme Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana Penjara, Ini Dasar Hukumnya

By , Senin, 08 Juni 2020 | 19:45
Naik Vespa extreme bisa terkena sanksi pelanggaran lalu lintas, ini dasar hukumnya. (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus)

Meski jauh dari kata safety, pengendara Vespa extreme merasa nyaman dengan motor ini.

Modifikasi yang dilakukan pun membuat Vespa extreme jauh dari bentuk Vespa aslinya.

Tampak Vespa Ekstrim yang sudah diamankan di kantor Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur, Minggu (7/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Baca Juga: Gokil! Piaggio Menangkan Hak Cipta Motor Vespa Setelah Dicontek Produsen Vespa Tiongkok, Simak Bedanya

Lantas apakah 5 orang pengendara Vespa extreme yang selamat bisa dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas?

"Bisa, karena menggunakan kendaraan tidak laik jalan," jelas AKP Agus Suparyanto.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 277 jo 316 ayat 2 UU no 22 tahun 2009 tentang perubahan bentuk jenis kendaraan.

Baca Juga: 3 Pilihan Sokbreker Aftermarket Vespa Matic, Jadi Pusat Perhatian di Tongkrongan

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Sementara itu, sang sopir mobil kini statusnya berubah menjadi tersangka.