Biar Nyawa Selamat, Pengendara Vespa Extreme Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana Penjara, Ini Dasar Hukumnya

Ardhana Adwitiya - Senin, 8 Juni 2020 | 19:45 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus
Naik Vespa extreme bisa terkena sanksi pelanggaran lalu lintas, ini dasar hukumnya.

MOTOR Plus-online.com - Pengendara Vespa extreme yang terlibat kecelakaan baru-baru ini bisa terkena sanksi pidana Bro.

Sebelumnya, beredar video kecelakaan antara 2 Vespa extreme dengan sebuah mobil hitam.

Kecelakaan yang berlokasi di Jakarta Timur, terjadi hari Minggu, (7/6/2020), dini hari.

Akibat kecelakaan itu, 2 Vespa extreme yang dinaik 6 orang mental ke pembatas jalan.

 Baca Juga: Sikat Bro, Beli Piaggio atau Vespa Bulan Juni, Langsung Dapat Bonus Voucher Jutaan Rupiah

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Vespa Sprint Veloce Jual Mahal, Mesin Bisa Diadu Sama Ninja 250

Dari informasi yang beredar, 1 orang meninggal dunia dan 5 lainnya mengalami luka serius.

Sopir mobil yang sempat kabur, akhirnya menyerahkan diri ke Satlantas tidak lama setelah kejadian.

"Untuk Vespa sudah diubah bentuk menjadi 4 roda," ungkap AKP Agus Suparyanto , Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur saat dihubungi MOTOR Plus-online, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Bukan Vespa Corsa, Ini Motor Matic Pertama yang Ngaspal di Indonesia

Agus menambahkan, dua Vespa extreme itu juga tidak memiliki lampu penerangan.

Seperti yang brother tahu, modifikasi Vespa extreme sangat jauh dari kata safety alias keselamatan dan keamanan.

Meski jauh dari kata safety, pengendara Vespa extreme merasa nyaman dengan motor ini.

Modifikasi yang dilakukan pun membuat Vespa extreme jauh dari bentuk Vespa aslinya.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak Vespa Ekstrim yang sudah diamankan di kantor Unit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur, Minggu (7/6/2020).

Baca Juga: Gokil! Piaggio Menangkan Hak Cipta Motor Vespa Setelah Dicontek Produsen Vespa Tiongkok, Simak Bedanya

Lantas apakah 5 orang pengendara Vespa extreme yang selamat bisa dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas?

"Bisa, karena menggunakan kendaraan tidak laik jalan," jelas AKP Agus Suparyanto.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 277 jo 316 ayat 2 UU no 22 tahun 2009 tentang perubahan bentuk jenis kendaraan.

Baca Juga: 3 Pilihan Sokbreker Aftermarket Vespa Matic, Jadi Pusat Perhatian di Tongkrongan

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Sementara itu, sang sopir mobil kini statusnya berubah menjadi tersangka.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular