Find Us On Social Media :

Belum Sepenuhnya Longgar Bro, Ingat Nih Aturan Berkendara Masa PSBB Transisi

By , Selasa, 09 Juni 2020 | 11:28
Ilustrasi pengendara motor di Jakarta sebelum PSBB (Erwan/ Motor Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah kelonggaran sudah mulai diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satunya di sektor lalu lintas dan transportasi.

Mulai dari ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang boleh beroperasi dengan membawa penumpang.

Masyarakat yang sudah bisa bermobilisasi normal dengan kendaraan pribadi, sampai mobil pribadi yang bisa mengangkut penumpang penuh.

Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap

Baca Juga: Bikers Wajib Tau! PSBB Resmi Tak Diperpanjang, Surabaya Raya Masuk Masa Transisi Selama Dua Pekan

Namun, jangan lupa bro tetap ada aturannya ya.

Mobil pribadi diizinkan membawa penumpang penuh selama digunakan satu keluarga yang satu alamat.

Hal ini harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Lalu bagimana untuk pengendara mobil pribadi yang berbeda alamat?

Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Driver Ojol Minta PSBB Surabaya Tak Diperpanjang

Artinya tetap harus menjalankan pembatasan 50 persen seperti angkutan umum, atau layaknya seperti PSBB biasanya.