"Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk berlakunya," terangnya.
Keputusan ganjil genap motor di Jakarta sendiri diumumkan paling lambat 12 Juni 2020.
Nantinya, mereka akan mengevaluasi terkait urgenitas pemberlakuan regulasi tersebut.
Yusri mengatakan pemberlakuan ganjil genap motor harus diiringi dengan pengadaan fasilitas.
Contohnya seperti rambu-rambu hingga peraturan daerah (Perda) yang mendukung penindakan tersebut.
"Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya," lanjut Yusri.
"Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda 4 yang sudah berjalan selama ini itu udah ada peraturan daerah," katanya lagi.
"Ada rambu menyatakan roda 4 masuk gage, disitu belum ada lambang roda 2 gage," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengharapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menerbitkan aturan dan pedoman terkait penindakan ganjil genap tersebut dalam seminggu ini.
"Mudah-mudahan selama 7 hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya," tuturnya
Baca Juga: Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan