Find Us On Social Media :

Enggak Perlu Repot Antre ke Kantor Satpas, Begini Cara Daftar Sampai Biaya Perpanjang SIM Online

By , Rabu, 10 Juni 2020 | 09:15
emohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB. (ANTARA/Andi Firdaus)

Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.

Baca Juga: SIM Mati Tahunan di Masa Pandemi Corona Dapat Dispensasi Gak Ya? Polisi Kasih Penjelasan

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index

2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan

3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM


4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email

5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Baca Juga: Terjawab Rasa Penasaran Bikers, Ini Alasan Baru Boleh Bikin SIM Di Usia 17 Tahun

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum Rp. 80.000