Walau demikian, kata Sambodo, polisi kini masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penilangan pelanggar sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
"Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," ujar Sambodo.
PENJELASAN GUBERNUR DKI ANIES BASWEDAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan, ganjil genap tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Anies menjelaskan bahwa ganjil genap diberlakukan jika jumlah kasus Covid-19 naik dan jumlah orang yang bepergian semakin tinggi.
Baca Juga: Bikers Masih Aman Nih! Sebelum Ada Rambu, Motor Langgar Ganjil Genap Belum Bisa Ditilang
"Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian.
Tapi, kita akan lihat jumlah kasus, jika akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, Senin (8/5/2020) kemarin.
Kebijakan itu baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di rumah luar rumah tak bisa dikendalikan lagi.
Menurut Anies, jika warga yang beraktivitas di luar rumah masih bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak akan diberlakukan.
Baca Juga: Bikers Resah Pakai Motor Takut Kena Ganjil Genap Naik Transportasi Umum Khawatir Tertular Corona
Hal ini juga berlaku untuk seluruh kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi yang sebelumnya diumumkan Anies.
"Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," jelasnya.