Pasalnya hingga saat ini, sejumlah mal di ibu kota masih belum beraktifitas seperti biasa.
"Belum tahu, kan mal-mal juga belum diizinkan untuk operasional oleh Pemda. Jadi masih koordinasi dengan Pemda juga," pungkasnya.
Baca Juga: Kabar Bagus Buat Pemotor, Polisi Bakalan Buka Gerai SIM di Mal, Gak Perlu Ngantri Panjang
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa pandemi virus corona untuk bisa diperpanjang.
Kali ini, dispensasi ditambah sebulan lebih lama lagi.
Sebelumnya, warga yang diberikan kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.
Kini, dispensasi tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga: Terjawab Rasa Penasaran Bikers, Ini Alasan Baru Boleh Bikin SIM Di Usia 17 Tahun
Diketahui, warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode itu mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.
Selain itu juga tidak akan ditindak penilangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut dispensasi perpanjangan SIM diberikan karena membludaknya antrian pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir.
"Mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Bikers Harus Paham, Selama PSBB Aplikasi Pendaftaran Online SIM Disiapkan Oleh Pemkab Tangerang