Find Us On Social Media :

Asyik... Larangan Mudik Sudah Resmi Berakhir, Mau ke Luar Kota Bikers Cuma Harus Lakukan Ini

By Ahmad Ridho, Kamis, 11 Juni 2020 | 07:52 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Waduh, Mudik dan Arus Balik Lebaran 2020 Ternyata Masih Tinggi, Ratusan Kendaraan Gagal Masuk ke Jakarta Barat

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. "Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19."

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Kota Ini Caranya",