Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Jumat, 12 Juni 2020 | 13:35 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. Kini bayar pajak kendaraan bermotor dapat diskon plus bebas denda pajak. (Bapenda Jabar)

Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa lewat 46 layanan Samsat induk.

Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019). (Tribun Jatim/ Mas Somad)

Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.

Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Sayangnya, pembayaran pajak kendaraan enggak berlaku lewat Samsat Keliling lantaran mengundang kerumunan warga.

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Selain itu, pajak kendaran bermotor enggak berlaku buat kendaraan pelat merah alias kendaraan dinas.

Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya berlaku buat pelat hitam dan kuning.

Program diskon bayar pajak kendaraan bermotor sekaligus bebas denda pajak ini seiring dengan ketaatan warga dalam membayar pajak.

"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi," kata Khofifah.

"Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Cepetan Kuy, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak di Kota Bogor dan Jakarta