Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

By , Jumat, 12 Juni 2020 | 13:35
Ilustrasi pajak kendaraan. Kini bayar pajak kendaraan bermotor dapat diskon plus bebas denda pajak. (Bapenda Jabar)

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Selain itu, pajak kendaran bermotor enggak berlaku buat kendaraan pelat merah alias kendaraan dinas.

Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya berlaku buat pelat hitam dan kuning.

Program diskon bayar pajak kendaraan bermotor sekaligus bebas denda pajak ini seiring dengan ketaatan warga dalam membayar pajak.

"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi," kata Khofifah.

"Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Cepetan Kuy, Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak di Kota Bogor dan Jakarta

Sebelumnya Pemprov Jatim juga telah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Pembebasan denda pajak kendaraan di Jawa TImur. (Istimewa)

Berdasarkan data Bapenda, masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 wajib pajak yang memanfaatkan program ini ada sebanyak 117.444 objek.

Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400.

Dan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100.

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget