Find Us On Social Media :

Belum Banyak Tau, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Mini Market, Simak Caranya...

By , Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:10
Ilustrasi STNK motor. (Wisnu/Gridoto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Banyak pemilik kendaraan belum tau soal kebijakan satu ini.

Padahal Bapenda DKI Jakarta telah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.

Salah satunya buat pajak kendaraan.

Sejak beberapa waktu lalu, pembayaran pajak kendaran bermotor bisa dilakukan lewat pasar swalayan atau mini market.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon Bonus Bebas Denda Pajak, Begini Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Biar Bikers Tau Nih! Ini Daftar Daerah Yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraaan

Melansir laman Samsat Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pastikan Mini market yang dituju memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Jangan lupa bawa STNK asli motor atau mobil terkait beserta KTP pemilik.

Setelahnya, kasir akan menanyakan data diri mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor HP wajib pajak.

Jika data sudah lengkap, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan barulah pengguna bisa menyetorkan uang sesuai ketentuan dan dibayar melalui kasir.

Baca Juga: Enggak Bisa Online Bro, Meski Pandemi Virus Corona Bayar Pajak 5 Tahunan Tetap Wajib ke Samsat, Begini Alasannya

Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).