Bangku antara satu pengunjung dengan yang lainnya diberi spasi satu bangku guna menjaga jarak.
Gerai SIM tersebut hanya berlaku untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C saja.
"Masa berlaku SIM yang habis sejak 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dapat diperpanjang pada 2 Juni sampai 30 Agustus 2020," isi surat pengumuman di pintu Gerai SIM.
Pelayanan SIM gerai Mall Artha Gading buka sejak hari Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Khusus di hari Jumat, Gerai SIM mulai buka pada pukul 13.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Sedangkan di hari Minggu Gerai SIM tidak melayani perpanjangan SIM.
Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat Nih, Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 Kuotanya Terbatas Loh...
Bagi para pengunjung yang hendak memperpanjang SIM wajib mengikuti persyaratan kesehatan
"Surat keterangan dokter yang digunakan untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C wajib dari dokter yang mendapat rekomendasi dari dokter Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi surat pengumuman.
Untuk mengetahui daftar dokter yang direkomendasikan oleh dokter Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa https://sim.korlantas.polri.go.id/simonline-registrasi/
Hal tersebut telah diatur dalam PERKAP KAPOLRI NO. 9 Tahun 2012 tentang surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Horeee! Enggak Perlu Antre Panjang, Perpanjang SIM Sekarang Bisa Drive Thru Loh!