Find Us On Social Media :

Waspada, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Tentang Transportasi, Benarkah Masuk ke Jakarta Enggak Perlu SIKM?

By Galih Setiadi, Kamis, 18 Juni 2020 | 08:25 WIB
Ilustrasi naik motor. Kemenhub keluarkan aturan baru tentang transportasi, benarkah masuk Jakarta gak perlu SIKM lagi? (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Hati-hati, Kemenhub terbitkan aturan baru tentang transportasi, beneran nih masuk ke Jakarta enggak perlu SIKM?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan ini pada 8 Juni 2020 lalu.

Aturan baru yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.

Isi aturan baru itu adalah kelonggaran dalam bepergian dengan kendaraan.

Khususnya tentang batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Baca Juga: Bikers Perlu Tau Nih, Meski Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Gelar Pemeriksaan SIKM

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

"Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," lanjut Budi.

Karena kelonggaran itu, banyak yang bilang sekarang masuk ke Jakarta enggak perlu pakai Surat Izin Masuk Keluar (SIKM).

Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan langsung angkat bicara.

Baca Juga: Cukup Tunjukin e-KTP Warga Bodetabek Bebas Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati bilang aturan ini tak sekaligus meniadakan syarat SIKM yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan SIKM.

"Di Jakarta sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) sudah diterbitkan SIKM DKI Jakarta," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2020).

"Jadi kalau ada pertanyaan masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak, ya yang pertama pasti harus sehat tadi ya," kata Adita.

"Kedua saat ini DKI masih menerapkan namanya SIKM tadi," lanjutnya.

Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Adita mengatakan, terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 merupakan respons dari berlakunya masa new normal.

Maksudnya, kebiasaan masyarakat harus kembali produktif tapi tetap aman dari Covid-19.

Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian, khususnya ke luar kota.

Beberapa pemerintah daerah kemudian membuat syarat khusus untuk seseorang dapat bepergian.

Misalnya pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan SIKM.

Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini

"Tentunya kita harus ikuti syarat itu dan saya rasa aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online maupun digital," ujar Adita

Meskipun masyarakat sudah kembali produktif, harus dipastikan bahwa Covid-19 tidak semakin menyebar.

"Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai," jelas dia.

"Dan kita juga harus sadari bahwa perjalanan harus tetap aman," kata Adita.

Sebagai informasi, Kemenhub menerbitkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Baca Juga: Asyik Bebas Keluar Kota Tanpa SIKM Tapi Harus Menunjukkan KTP, Surat Keterangan Sehat dan Unduh Aplikasi

Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus.

Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.

Pertama, kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.

Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.

Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.

Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Permenhub 41/2020, Masih Perlukah SIKM ke Jakarta?"