MOTOR Plus-Online.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan solusi agar ada antrian panjang.
Masyarakat bisa memanfaat Gerai Surat Izin Mengemudi ( SIM) di pusat perbelanjaan atau mal untuk melakukan perpanjangan masa berlaku.
Hal ini, sebagaimana dikatakan Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, guna mengurangi kepadatan massa di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
"Jumlahnya (pemohon di Satpas) rata-rata agak menurun daripada sebelumnya," katanya dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi
"Kemungkinan, karena ada beberapa kantor yang sudah mulai aktif," lanjutnya.
"Supaya tidak terjadi antrean panjang, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan di gerai SIM," ia menambahkan.
Tetapi, jumlah pemohon perpanjangan SIM di gerai dilakukan pembatasan.
Ini sesuai dengan kapasitas ruang antre dan sumber dayanya dalam memproduksi SIM per hari.
Baca Juga: Horeee, Polda DIY Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Begini Syaratnya
"Protokol kesehatan tetap harus kita terapkan sehingga pelayanan di gerai dibatasi dengan kuota, sesuai dengan kapasitasnya," kata Hedwin.