Pemohon SIM Catat! Urai Antrean Panjang, Polisi Imbau Manfaatkan Gerai SIM di Mal, Ini Lokasi dan Persyatannya

Erwan Hartawan - Jumat, 19 Juni 2020 | 06:56 WIB
Korlantas Polri
SIM mati atau habis masa berlakunya di masa pandemi corona bisa diperpanjang.

MOTOR Plus-Online.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan solusi agar ada antrian panjang.

Masyarakat bisa memanfaat  Gerai Surat Izin Mengemudi ( SIM) di pusat perbelanjaan atau mal untuk melakukan perpanjangan masa berlaku.

Hal ini, sebagaimana dikatakan Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, guna mengurangi kepadatan massa di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

"Jumlahnya (pemohon di Satpas) rata-rata agak menurun daripada sebelumnya," katanya dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Membludaknya Pemohon Perpanjangan SIM Antrian Jadi Ramai, Ini Solusi Dari Dirlantas Polda Metro Jaya Agar Tidak Ngantri Lama

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

"Kemungkinan, karena ada beberapa kantor yang sudah mulai aktif," lanjutnya.

"Supaya tidak terjadi antrean panjang, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan di gerai SIM," ia menambahkan.

Tetapi, jumlah pemohon perpanjangan SIM di gerai dilakukan pembatasan.

Ini sesuai dengan kapasitas ruang antre dan sumber dayanya dalam memproduksi SIM per hari.

Baca Juga: Horeee, Polda DIY Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Begini Syaratnya

"Protokol kesehatan tetap harus kita terapkan sehingga pelayanan di gerai dibatasi dengan kuota, sesuai dengan kapasitasnya," kata Hedwin.

"Secara umum, (kuota) lebih kecil dari kantor Satpas," ia menambahkan.

Kisarannya, lanjut dia, ialah antara 100 sampai 150 pemohon per hari.
Sementara kuota harian di Satpas sekitar 150 - 600 pemohon tergantung kapasitas ruang tunggu.

Berikut daftar delapan gerai SIM yang sudah kembali beroperasi sejak 15 Juni 2020:

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Gerai Samsat di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Daftar Lokasinya

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Gerai Samsat di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Daftar Lokasinya

6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

7. Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.

2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya.

3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Kena Tilang Saat PSBB Ternyata Bisa Bayar Secara COD, Begini Caranya

Tak hanya itu, polisi juga, bagi pemohon SIM bisa juga memperpanjang SIM secara online.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index

2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan

3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM

4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email

5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Baca Juga: Asyik Banget, Polisi Gratiskan Biaya Bikin SIM di Seluruh Indonesia Mulai Juli 2020, Syaratnya Cuma Satu Bro!

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum Rp. 80.000

- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

- SIM C Rp. 75.000

- SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.

Baca Juga: Wuih Asyik, Polda Metro Jaya Buka Kembali Delapan Layanan Gerai SIM, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Pemohon diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni.

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular