Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Kita lihat, memang volume sejauh ini ada peningkatan yang signifikan. Tapi penerapan ganjil genap belum diaktifkan," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
"Kita masih menunggu keputusan dari Gubernur," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Saat ini pihaknya masih berkirim surat dan mengevaluasi kepadatan lalu lintas untuk menerapkan ganjil genap.
Baca Juga: Pemotor Deg-degan, DKI Jakarta Siap Terapkan Ganjil Genap Buat Motor, Apakah Hari Ini Sudah Dimulai?
Sambodo belum bisa memberi keterangan kapan ganjil genap akan diberlakukan lagi.
Adapun pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa PSBB Jakarta.
"Senin, 15 Juni 2020, ganjil genap masih belum berlaku," bilangnya.
Pihaknya juga belum berani menindak lebih lanjut soal ganjil genap.
Sebab, kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus terpasang.
Baca Juga: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta Bakal Diterapkan Kalau Hal Ini Terjadi
"Kalau tidak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata Sambodo.
Tentunya aturan ini sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang PSBB.