Find Us On Social Media :

Jangan Main-main, Pengguna Sepeda Juga Bisa Ditilang Seperti Pemotor, Segini Dendanya

By , Sabtu, 20 Juni 2020 | 11:15
Harga sepeda Brompton setara Kawasaki Ninja 250 terbaru (Brompton & Kawasaki UK)

MOTOR Plus-online.com - Selama pandemi virus COVID-19, pengguna sepeda makin banyak di kota Jakarta.

Sepeda jadi alternatif, buat yang takut naik kendaraan umum.

Makanya sekarang banyak pengguna sepeda di jalanan, terutama di akhir pekan.

Namun harus diingat, pengguna sepeda juga bisa kena tilang seperti pengguna motor dan mobil bro.

Baca Juga: Awas Bro, Jangan Sampai Salah Jalur Saat melintas di Kawasan Sudirman-Thamrin, Ada Jadwal Jam Operasional Sepeda

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Pengguna Naik 1000% Jalur Sepeda Dilebarkan Jadi......

Tilang itu, mengacu pada jalur sepeda yang disiapkan Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta.

Jalur sepeda alias pop up bike line ini dibatasi dengan traffic cone, yang menandakan jalur itu milik pesepeda.

Saat ini jalur sepeda baru diberlakukan di jalan Sudirman-Thamrin.

Jalur sepeda ini akan ada pada waktu sibuk, contoh pada waktu berangkat kerja dan pulang kerja.

Baca Juga: Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara

Nah, polisi menjelaskan kalau penggunaan sepeda wajib taat aturan.

Soalnya, ada hukuman buat bikers yang berada di luar jalur sepeda.