Find Us On Social Media :

Nah Kabar Baik Nih, Ringankan Beban Warganya, Gubernur Di Daerah Ini Kasih Diskon Bayar Pajak Kendaraan

By M Aziz Atthoriq, Minggu, 21 Juni 2020 | 15:10 WIB
Ilustrasi Gerai Samsat dan transaki pembayaran pajak (Pemprov DKI Jakarta)

Bukan cuma diskon pajak kendaraan, pemberian dispensasi berupa penghapusan dengan keterlambatan pajak serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


“Untuk denda pajaknya juga masih berlaku hingga 31 Juli,” ucapnya.

Selain di Jatim, pembebasan denda pajak kendaraan serta denda BBNKB juga masih berlaku di sejumlah daerah lainnya

Daerah tersebut seperti di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) dan juga di Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Enggak Bisa Online Bro, Meski Pandemi Virus Corona Bayar Pajak 5 Tahunan Tetap Wajib ke Samsat, Begini Alasannya

Untuk wilayah DIY, pemberian dispensasi ini berlaku sampai akhir Juli untuk pendaftarannya sedangkan untuk pembayarannya bisa dilakukan sampai dengan Agustus 2020.

Sedangkan di wilayah Jateng, bebas denda pajak dan BBNKB akan berakhir pada 16 Juli 2020.