Find Us On Social Media :

Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya

By Erwan Hartawan, Senin, 22 Juni 2020 | 08:35 WIB
Pembayaran pajak di Samsat (Erwan/ Motor Plus)


Sedangkan di wilayah Jateng, bebas denda pajak dan BBNKB akan berakhir pada 16 Juli 2020.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.

Baca Juga: Horeee Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja, Layanan Gerai Samsat Dibuka Kembali, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Atau di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia,  Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Sedangkan pembayaran melalui samsat keliling untuk sementara tidak beroperasi karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Timur, Ini Rinciannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Program Gubernur Jawa Timur Peduli Dampak Covid-19: Bebas Denda Pembayaran PKB & BBNKB - Dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan memperkuat ekonomi masyarakat sebagai akibat dari Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan insentif pajak berupa pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. . Adapun rincian insentif pajak yang diberikan yakni : Roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) sebesar 15%, roda 4 (empat) atau lebih serta alat-alat berat sebesar 5%. Berlaku untuk dulur Wajib Pajak Jatim dengan plat dasar Hitam dan/atau Kuning mulai tanggal 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020. @khofifah.ip @emildardak #jawatimur #covid19 #insentifpajak

A post shared by Pemerintah Provinsi Jawa Timur (@jatimpemprov) on