Find Us On Social Media :

Gawat Nih! Bukan Cuma Tilang, Bikers Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Selasa, 23 Juni 2020 | 08:07 WIB
Suasana penindakan di jalur sepeda yang ada diwilayah Jakarta Timur (Istimewa/Dok Sudin Perhubungan Jakarta Timur )

MOTOR Plus-Online.com - Gawat nih, polisi bakal kasih hukuman buat bikers yang mengendarai kendaraan di jalur sepeda.

Ya, apalagi saat ini sepeda jadi tren di kalangan warga di Jakarta.

Ini seirig dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.

Bahkan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa jalur sepeda pada waktu tertentu.

Baca Juga: Bikers Punya Enggak? 7 Sepeda Lipat Termahal di Dunia, Salah Satunya Seharga Dua Kali Lipat All New NMAX

Baca Juga: Jangan Main-main, Pengguna Sepeda Juga Bisa Ditilang Seperti Pemotor, Segini Dendanya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan pihaknya akan bertindak tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda.

Akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau penahanan kendaraan selama 2 bulan.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287, pelanggaran rambu atau marka, ayat 1," kata Kombes Pol Sambodo saat dilansir dari GridOto.com, Senin (22/6/2020).

"Itu diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," lanjutnya.