Find Us On Social Media :

Motor Sudah Dijual Jangan Lupa Blokir STNK, Begini Keuntungan dan Cara Gampangnya

By Erwan Hartawan, Rabu, 24 Juni 2020 | 09:15 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Kompas.com)

Baca Juga: Pemilik Motor Yuk Bayar Pajak, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juli Loh!

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” katanya.

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Apalagi hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id Adapun dokumen yang harus diupload : 1. Foto copy KTP pemilik kendaraan 2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan) 3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar 4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada) 5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK 6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on