Find Us On Social Media :

Biar Enggak Bolak-balik, Begini Alur dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

By Erwan Hartawan, Kamis, 25 Juni 2020 | 09:00 WIB
Warga antre menunggu giliran perpanjangan sim keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. LTC Glodok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dan STNK bagi warga Jakarta, sekaligus bisa sambil berbelanja.  ()

MOTOR Plus-Online.com - Perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Tapi sayangnya, belum banyak yang paham bagaimana alur dari perpanjangan SIM.

Perlu diketahui, perpanjang SIM tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas).

Setiap pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling.

Baca Juga: Bisa Enggak Sih Bikin SIM dan Perpanjang Tapi Beda Daerah? Apa Saja Syaratnya

Baca Juga: Catat Bro, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Jam Bukanya

Hadirnya layanan keliling atau SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.

Sebaiknya, pemohon sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).