Baca Juga: Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh
Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
MOTOR Plus-online.com kasih info lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta berdasarkan situs Korlantas Polri.
Jakarta Timur : Masjid AT-Tin TMII.
Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Hoax atau Fakta, Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin Sim C? Begini Kata Polisi
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 25 Juni 2020 mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.
Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan.
Karena mengendarai kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.