Find Us On Social Media :

Biar Enggak Bolak-balik, Begini Alur dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

By , Kamis, 25 Juni 2020 | 09:00
Warga antre menunggu giliran perpanjangan sim keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. LTC Glodok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dan STNK bagi warga Jakarta, sekaligus bisa sambil berbelanja.  (Warta Kota)

Baca Juga: Bikers Tau Enggak Ya? Sesuai Prosedur, Perpanjang SIM Hanya Perlu Waktu Segini Loh

Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

MOTOR Plus-online.com kasih info lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta berdasarkan situs Korlantas Polri.

Jakarta Timur : Masjid AT-Tin TMII.

Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas

Baca Juga: Hoax atau Fakta, Usia 15 Tahun Sudah Bisa Bikin Sim C? Begini Kata Polisi

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 25 Juni 2020 mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.

Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan.

Karena mengendarai kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.