Find Us On Social Media :

Kasus Gugatan Mahasiswa UKI Soal Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari ke MK Berakhir Begini

By , Jumat, 26 Juni 2020 | 08:14
Ilustrasi lampu depan motor (Thio Pahlevi)

Baca Juga: Cara Gampang Bikin Lampu Motor Awet dan Enggak Gampang Putus

Mahkamah menilai bahwa pengendara dapat dengan mudah mengantisipasi keberadaan motor yang ada di sekitarnya.

Meski berada di depan atau di belakang pengendara.

Sehingga, hal ini dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

Adapun soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor tercantum pada Pasal 107 UU LLAJ dan Pasal 293 UU LLAJ terkait sanksi atas pelanggarannya.

Baca Juga: Pemilik Lemas, Lampu Depan Honda PCX150 Mendadak Jadi Akuarium, Apakah Masih Bisa Diselamatkan?

Lampu utama sendiri merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan.

Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus motor, lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak adalah dua buah dan bisa memancarkan cahaya 40 meter hingga 100 meter ke arah depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Drama Gugatan Motor Tak Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari Berakhir