Find Us On Social Media :

Cek Fakta, Bikers Tak Pakai Masker Kena Sanksi? Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:22 WIB
Seorang pemotor Yamaha Mio J di Aceh naik motor pakai masker. Memasuki Fase New Normal, Bikers Perlu Tahu, Ini Dia Protokol Kesehatan yang Harus Selalu Ditaati (RAJA UMAR / KOMPAS.com)

MOTOR Plus-Online.com - Baru-baru ini para bikers dihebohkan soal informasi soal penggunaan masker.

Disebutkan, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi.

Dalam informasi itu juga disebutkan  Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub akan menggelar razia secara besar-besaran.

Dalam pesan itu, tertulis warga yang tidak menggunakan masker bakal dihukum untuk menyanyikan lagu wajib nasional, menyapu dan denda minimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Bikin Susah, Bos Ducati Patuh Pakai Masker Saat di Sirkuit MIsano, Lawan Covid-19

Baca Juga: Fabio Quartararo Latihan Motor Sesuai Protokol Kesehatan, Barang Yang Dipakai Banyak Yang Naksir

Terkait informasi tersebut, Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan informasi tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.

"Informasi tersebut enggak benar. Hoaks itu," kata Kombes Pol Yunus saat dilansir dari GridOto.com, Sabtu (27/6/2020).

Ia mengimbau agar semua masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks yang marak di media sosial (medsos).

Dia pun menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan menindak pelaku penyebar berita hoaks.

Baca Juga: Waspadalah Bikers, Masih Nekat Enggak Pakai Masker dan Berkerumun Bakal Disanksi, Ini Daftar Hukumannya

Begini bunyi pesan tersebut di grup Whastapp:

Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat DKI Jakarta, Bahwa Akan Ada Razia Gabungan.

Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur Pemerintahan :

1. Kepolisian

2. TNI

3. Satpol PP.

4. Dishub

5. 3 Pilar

Baca Juga: Selain Hand Sanitizer dan Masker, Benda Ini Juga Wajib Untuk Dibawa Bikers di Tengah Pandemi Covid-19

Skala Kecamatan :

Jika Ketahuan Masyarakat Yang Tidak Memakai *MASKER,* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :

1. Menyapu Jalan

2. Menyanyikan Lagu Wajib

3. Denda Minimal Rp.250.000,-

Baca Juga: Penasaran, Bisa Gak Sih Balaclava Menjadi Pengganti Masker Saat Naik Motor di Tengah Pandemi Covid-19?

Namun sebaikanya selama pandemi saat ini, penggunaan masker adalah kewajiban tiap orang.

Karena dengan memakai masker, kemungkinan penularan virus Covid-19 bisa dikurangi.