- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat-syarat Untuk Warga Negara Asing Bikin SIM di Indonesia, Apa Bedanya?
Alur Perpanjang SIM
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.
Sebaiknya, pemohon sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.
Baca Juga: Asyik Bikin dan Perpanjang SIM Makin Gampang, Polisi Langsung Kasih Bocorannya
Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.
Selanjutnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.