Latar belakang aturan tersebut tak lain tak bukan karena tingkat kecelakaan dan fatalitas sepeda motor yang cukup tinggi.
Baca Juga: Bikers Wajib Tau! Ini Waktu yang Tepat Nyalakan Lampu Sein Sebelum Belok
Jumlahnya korbannya diklaim mencapai 60 persen lebih.
Sementara untuk faktor utama yang menyebabkan kecelakaan pada pengguna motor, dikendaraai oleh beberapa hal.
Mulai dari pengendara lalai, melanggar lalu lintas, tidak mengerti aturan, sampai karena tidak terampil berkendara.
Ada aturan ada pula sanksinya.
Baca Juga: Bolehkah Nyalakan Lampu Hazard Ketika Konvoi atau Turing?
Agar masyarakat pengguna motor taat dan tetap mengikuti regulasi, maka bila berkendara pada siang hari tanpa menyalakan lampu, polisi bisa mengenakan denda dan sanksi.
Hal ini tertuang pada Pasal 293 Ayat (2) yang berbunyi ;
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat
(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Motor Tak Nyalakan Lampu di Siang Hari Bisa Dibui",