Find Us On Social Media :

Asyik Nih, Bayar Pajak STNK Lewat Aplikasi Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan Masa Tanggap Darurat Covid-19

By Indra GT, Senin, 29 Juni 2020 | 15:45 WIB
Masa tanggap darurat covid-19, E Pengesahan berlaku 3 bulan saat pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas. ()

4. Setelah data terisi komplit dan benar akan keluar rincian nama, alamat dan berapa jumlah pajak yang harus dibayar lalu klik setuju untuk mendapatkan kode bayar.

Untuk langkah ini kembali aplikasi mengingatkan sebelum mengklik setuju harus paham dengan jelas SKPD akan dikirim ke alamat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

5. Sudah klik setuju maka baru dapat kode bayar akan berlaku hanya 2 jam dari proses pendaftaran yang tertera dalam rincian.

Baca Juga: Horeeee Kabar Gembira Bayar Pajak Kendaraan dari Indomaret Tanpa Perlu KTP Sangat Membantu di Masa Corona

Yang perlu diperhatikan saat membayar pajak STNK melalu aplikasi Samolnas ()

6. Tinggal bayar melalui phone banking dari HP, ke ATM atau gerai Indomaret/Alfamaret.

7. Setelah pembayaran dilakukan tinggal pilih fitur Info Proses untuk mengetahui status dari pembayaran

Untuk status pembayaran langsung keluar dalam hitungan menit tidak perlu menunggu lama.

8. Setelah terbayar maka di aplikasi Samolnas akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang berlaku 30 hari.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan Jakarta Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei

Khusus dalam masa tanggap darurat covid-19, E-Pengesahan berlaku selama 3 bulan.

E-Pengesahan sebagai pengganti lembar STNK yang sedang dalam proses pengiriman.

9. Tinggal tunggu kurir yang mengirim lembar asli STNK dan stiker pengesahan STNK di rumah

Untuk diingat pihak kurir akan menghubungi sebelum mengirim STNK dan stiker pengesahan.

Jadi pilih mana bro, bayar di loket atau pakai aplikasi Samolnas?