MOTOR Plus-online.com - Ternyata, pajak sepeda sudah berlaku di beberapa negara.
Yup, bikers dan warga lainnya sempat gempat dengan pemberlakuan pajak sepeda.
Lantaran penjualan sepeda laris manis, kabarnya sepeda bakal dikenai pajak.
Tapi brother harus tahu, ada negara yang telah memberlakukan pajak sepeda lho.
Baca Juga: Sepeda Akan Kena Pajak Seperti Motor, Kemenhub: Pajak Sepeda Sudah Ada Sejak Dulu
Aturan pajak sepeda sudah berlaku di negara bagian Amerika Serikat.
Kota Honolulu di Hawaii yang menerapkan pajak sepeda dengan roda ukuran 20 inci atau lebih.
Bentuk pungutan pajaknya adalah berupa registrasi atau pendaftaran sepeda.
Pajak sepeda ini hanya satu kali pembayaran yakni sebesar $ 15 atau setara Rp 210.000.
Baca Juga: Heboh Sepeda Kena Pajak, Ternyata Dulu Ada Razia Sepeda, Sama Seperti Sekarang Ada Razia Motor
Ternyata, wilayah Orgen juga sudah memberlakukan pajak sepeda sejak awal tahun 2018.
Pajak ini berlaku pada penjualan sepeda dengan diameter roda 26 inci atau lebih dengan harga eceran 200 dollar atau setara dengan Rp 2.800.000 akan dikenakan pajak tetap sebesar 15 dollar atau setara dengan Rp 210.000.
Uang pajak sepeda nantinya akan dihimpun ke dalam proyek peningkatan rute komuter dan pengendara tidak bermotor serta pejalan kaki.