"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Adita.
Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.
"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "Dua Negara Bagian Ini Telah Terapkan Pajak Sepeda, Indonesia Kapan? Ini Kata Kemenhub"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda"