Find Us On Social Media :

Segera Diterapkan Untuk Motor, Bagaimana Sistem Ganjil Genap Setelah PSBB Transisi Berakhir?

By , Rabu, 01 Juli 2020 | 16:35
Ilustrasi aturan ganjil genap. Polisi langsung kasih penjelasan soal kapan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi. (Tribunnews.com)

Pemprov masih ragu menerapkan aturan ganjil genap, yang bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

Pasalnya, daya angkut kendaraan umum masih dibatasi selama PSBB transisi sehingga membuat masyarakat tak bisa leluasa memilih transportasi massal.

Baca Juga: Bikers Dapat Angin Segar Nih, Aturan Ganjil Genap Belum Dibutuhkan Saat PSBB Transisi Jakarta, Ini Penjelasan Dishub!

"Rencana ganjil genap masih menanti hasil evaluasi. Ketar-ketirnya siapkah angkutan umum menampung, terlebih jika mau diterapkan ke sepeda motor juga," kata Susilo.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan aturan soal berkendara di masa PSBB transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.

Pasal 17 Pergub tersebut mengatur sistem ganjil genap yang mulai berlaku bagi pengendara mobil dan motor.

Baca Juga: Hayo Catat Bikers, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Di Jakarta Saat Masa PSBB Transisi

Pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil.

Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.

Meskipun demikian, hingga jelang masa berakhirnya PSBB transisi pada 2 Juli 2020, Dishub DKI belum memberlakukan sistem ganjil genap sesuai Pergub itu.

Baca Juga: PSBB Transisi Menuju New Normal, Ini Sanksi Untuk Pemotor yang Masih Bandel Enggak Pakai Masker Saat ke Luar Rumah