Kenapa SPBU swasta tidak menurunkan harga bensin atau harga BBM-nya?
Itu karena SPBU Pertamina dan swasta harus mengikuti Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut mengatur formula harga dasar minyak atau bensin.
Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut:
Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Jadinya harga bensin di bawah RON 92 seperti Pertamax 92 dan bensin swasta RON di bawah 92 akan sama atau mirip.
Berikut harga bensin di bawah RON 95 di SPBU Pertamina dan Swasta.
Pertamina
Pertamax 92 Rp 9.000
Shell
Super 92 Rp 9.125