Find Us On Social Media :

Bolehkah Bayar Pajak Motor Lewat Biro Jasa? Polisi Bilang Begini

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 2 Juli 2020 | 16:25 WIB
Puri Biro Jasa juga melayani penggantian pelat nomor ganjil ke genap atau sebaliknya. Biro Jasa Masih Ramai Untuk Bayar Pajak Kendaraan (Wisnu Andebar/GridOto.com)


MOTOR Plus-online.com - Saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang memakai biro jasa untuk membayar pajak.

Bukan cuma bayar pajak kendaraan, tapi banyak juga yang menggunakan biro jasa untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lalu apakah bisa dibilang praktik biro jasa ini sama dengan calo?

Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, tidak sama antara biro jasa dengan calo.

Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya

Baca Juga: Waduh, Pajak Sepeda Sudah Berlaku di Negara Ini, Indonesia Menyusul?

"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan tak miliki badan hukum, sementara biro jasa memiliki legalitas," ucap AKBP Ojo Ruslani.

AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan jasa calo.

Menurutnya, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.

"Bagi masyarakat yang mengunakan biro jasa boleh-boleh saja. Namun tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat SIM," katanya.

Baca Juga: Sepeda Akan Kena Pajak Seperti Motor, Kemenhub: Pajak Sepeda Sudah Ada Sejak Dulu