Find Us On Social Media :

Agar Tidak Terkena Pajak Progresif, Cepat Blokir Pajak Motor Yang Telah Dijual, Kalau Tidak Punya Foto Copy STNKnya, Lakukan Ini Bro

By M. Adam Samudra,Indra GT, Kamis, 2 Juli 2020 | 18:50 WIB
Ilustrasi kantor Samsat,  Cepat Blokir Pajak Motor Yang Telah Dijual, Kalau Tidak Punya Foto Copy STNKnya Langsung lapor di Samsat (Dok. Otomotif)

MOTOR Plus-online.com - Harus cepat blokir pajak motor yang kita jual agar tidak terkena pajak progresif.

Karena kalau tidak diblokir maka data kepemilikan masih terdaftar di Kepolisian dengan memiliki lebih dari satu motor.

Dengan terdaftar memiliki motor lebih dari satu unit maka akan terkena pajak progresif.

Pajak progresif akan terlihat di STNK dengan angka dengan 001 yang artinya kendaraan pertama.

Baca Juga: Segera Urus, Blokir STNK Bisa Online Demi Terhindar Pajak Progresif, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Wilayah Jakarta

Jika di STNK tertera 002 artinya kendaraan tersebut merupakan kendaraan kedua yang dimiliki oleh wajib pajak.

Pastinya jika terkena pajak progresif pastinya pembayaran lebih besar.

Meski sudah lama diterapkan, yakni sejak 2010, banyak orang yang belum paham dan mengerti benar.

Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual.