Find Us On Social Media :

Agar Tidak Terkena Pajak Progresif, Cepat Blokir Pajak Motor Yang Telah Dijual, Kalau Tidak Punya Foto Copy STNKnya, Lakukan Ini Bro

By , Kamis, 02 Juli 2020 | 18:50
Ilustrasi kantor Samsat,  Cepat Blokir Pajak Motor Yang Telah Dijual, Kalau Tidak Punya Foto Copy STNKnya Langsung lapor di Samsat (Dok. Otomotif)

Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.

Namun bagaimana jadinya jika foto kopi STNK dan BPKB-nya sudah tidak ada?

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.

Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.

Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kupas Tuntas Pajak Progresif, Bagaimana Cara Menghitung dan Pengenaan Pajak Progresif, Pemotor Banyak yang Bingung

Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

"Ke Samsat saja cukup bawa KTP sama Kartu Keluarga (KK) nanti nomor NIKnya di cek. Dari situ data akan terlihat, nanti disuruh menyatakan mana kendaraan yang sudah dijual untuk diblokir" ujar Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (2/7/2020).

Selama belum di balik nama tentu nama pemilik masih terdata. Kecuali jika sudah dibalik nama," kata Martinus.

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.

Baca Juga: Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen